UMP Jatim 2022 Diusulkan Rp1,891.477, Naik Rp22.700 dari Tahun Lalu
Argumen mereka yang kedua, kata dia, menurut pekerja, dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah.
Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak. "Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," katanya.
Dia menambahkan, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang. Sebab, kata dia, seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman sehari sebelumnya.
"Kami belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin