Wakil Dekan III FILKOM ARIF Rahman menjelaskan, pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual. Namun pada 2021 ini layanan tersebut berubah menjadi ULTKSP.
"Jadi jauh sebelum ada imbauan adanya lembaga tersebut, Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan," katanya.
Saat ini ketika ULTKSP sudah berdiri di FILKOM, Arif mengatakan struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi.
ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini sebagi upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya.
Editor: Ihya Ulumuddin