Oleh karena itu pihak kampus juga belum memberikan sanksi kepada IA mahasiswa yang diamankan Densus 88 Mabes Polri. Mengingat masih menunggu proses hukum lebih lanjut sampai memiliki ketetapan inkrah.
"Sanksi kita mengikuti aturan yang berlaku, jika sudah ada penetapan hukum yang pasti atau inkrah. Maka Rektor pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bendera bertuliskan Laa Ilaaha Ilallah, ada beberapa buku, anak panah, lengkap dengan busurnya.
Kemudian ada pisau komando, jaket-jaket berwarna doreng-doreng itu juga dibawa, laptop, ada flashdisk, ada beberapa yang lain, dari kamar kos IA, di lantai satu.
IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.
Editor: Ihya Ulumuddin