get app
inews
Aa Text
Read Next : Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

UB Belum Jatuhkan Sanksi kepada Mahasiswa Simpatisan ISIS, Ini Alasannya

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:34:00 WIB
UB Belum Jatuhkan Sanksi kepada Mahasiswa Simpatisan ISIS, Ini Alasannya
Kampus Universitas Brawijaya. (dokumen).

MALANG, iNews.id - Universitas Brawijaya (UB) belum memberikan sanksi terhadap IA, mahasiswa UB yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88. Sebab, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Wakil Rektor (Warek) III Universitas Brawijaya Prof Abdul Hakim menyatakan, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi secara detail terkait mahasiswanya yang diamankan kepolisian. 

"Karena mahasiswa yang bersangkutan sudah ada di dalam penanganan pihak wajib diminta bersabar. Prosesnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang," kata Abdul Hakim, saat memberikan keterangan resmi di hadapan awak media, pada Rabu siang (25/5/2022).

Hakim menyebut, pihaknya juga belum dapat berkomunikasi langsung dengan mahasiswa yang bersangkutan dan pihak keluarganya. Mengingat IA juga masih dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.

"Karena yang bersangkutan sedang didalami informasi yang lebih detail terkait kegiatannya selama ini oleh Densus 88. Jadi belum bisa dikatakanlah ditengok dan kalau pun saya menengok harus seizin bapak Rektor," katanya. 

"Kami sudah minta detail (data mahasiswa yang diamankan), tetapi nomor (orang tua atau wali mahasiswa) yang diberikan belum bisa kami hubungi. Pak rektor sudah memimpin rapat dengan seluruh pimpinan, termasuk mengundang calon rektor baru. Kasus ini salah satu hal yang jadi perhatian," ujarnya.

Oleh karena itu pihak kampus juga belum memberikan sanksi kepada IA mahasiswa yang diamankan Densus 88 Mabes Polri. Mengingat masih menunggu proses hukum lebih lanjut sampai memiliki ketetapan inkrah.

"Sanksi kita mengikuti aturan yang berlaku, jika sudah ada penetapan hukum yang pasti atau inkrah. Maka Rektor pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bendera bertuliskan Laa Ilaaha Ilallah, ada beberapa buku, anak panah, lengkap dengan busurnya.

Kemudian ada pisau komando, jaket-jaket berwarna doreng-doreng itu juga dibawa, laptop, ada flashdisk, ada beberapa yang lain, dari kamar kos IA, di lantai satu.

IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut