get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Tanggulangin Sidoarjo Belum Surut, Aktivitas Warga Terganggu

Tukang Las Pemerkosa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia Dipindah ke Lapas Porong

Senin, 04 Januari 2021 - 20:14:00 WIB
Tukang Las Pemerkosa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia Dipindah ke Lapas Porong
Lapas Mojokerto, Jatim, Senin (4/1/2020). (Foto: iNews/Sholahudin)

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang las, warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa sembilan anak. Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015. Aris sekaligus menjadi warga Indonesia yang pertama kali divonis hukuman kebiri kimia.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, Aris dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut