Tukang Las Pemerkosa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia Dipindah ke Lapas Porong
MOJOKERTO, iNews.id – Tukang las di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Aris (21), yang divonis hukuman kebiri kimia, ternyata telah dipindah dari Lapas Mojokerto ke Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo. Terpidana pemerkosaan sembilan anak ini dipindahkan sejak 3 Desember 2020 lalu dengan alasan keamanan.
Warga Dusun Mangelo, Desa Mangelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini dipindah ke Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo bersama 15 narapidan lain yang telah divonis hukuman di atas 10 tahun dan terpidana mati. Pemindahan dilakukan karena Lapas Kelas 2b Mojokerto hanya memiliki pengamanan setingkat medium sekuriti.
“Tanggal 3 Desember kami pindah ke Lapas Porong mengingat hukuman yang cukup tinggi dan karena Lapas Mojokerto medium sekuriti. Kami pindah ke lapas dengan maksimum sekuriti,” kata Kepala KPLP Lapas Mojokerto Disri W Agustomo, Senin (4/1/2021).
Disri mengatakan, Muhammad Aris hanya menjalani hukuman selama sembilan bulan di Lapas Mojokerto. Selama di lapas itu, dia dinilai bersikap baik. Aris juga tidak tertekan meski divonis hukuman kebiri karena perbuatannya mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.
Sebelumnya Aris ditahan di sel khusus karena nyawanya dikhawatirkan terancam jika ditahan bersama terpidana lainnya. Namun setelah tiga bulan di dalam lapas, Aris sudah ditahan di sel tahanan bersama terpidana lainnya.
“Saudara Aris selama di Lapas Mojokerto anaknya baik, diterima warga binaan lain. Sebelumnya dia diasingkan karena kasusnya seperti itu dan memantik amarah warga binaan lain. Alhamdulilah bisa diterima warga binaan lainya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang las, warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa sembilan anak. Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015. Aris sekaligus menjadi warga Indonesia yang pertama kali divonis hukuman kebiri kimia.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, Aris dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Maria Christina