Tragis, Bocah SMP di Blitar Jadi Budak Seks Ayah Kandung selama 3 Tahun
Beruntung, korban berhasil kabur dan melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibunya. Saat itu juga, pelaku dilaporkan polisi dan ditangkap. "Pelaku kami tangkap atas laporan ibu korban. Ternyata tindakan pemerkosaan ini sudah berlangsung lama," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudo, Selasa (6/7/2021).
Menurut Ardian, korban selalu diancam pelaku setiap kali diperkosa. Karenanya, korban tidak berani mengadu, termasuk kepada ibunya.
Pelaku AH mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tega memperkosa anaknya karena nafsu. Sebab, sudah cukup lama dia tidak berhubungan badan, yakni sejak bercerai tiga tahun lalu. "Saya khilaf pak," katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin