get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

Tragis, Bocah SMP di Blitar Jadi Budak Seks Ayah Kandung selama 3 Tahun 

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:22:00 WIB
Tragis, Bocah SMP di Blitar Jadi Budak Seks Ayah Kandung selama 3 Tahun 
Bocah SMP di Blitar dijadikan budak seks ayah kandung selama 3 tahun (ilustrasi).

BLITAR, iNews.id - Kisah pilu menimpa Wati (samaran), warga asal Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Bocah kelas 8 sebuah SMP ini diperkosa dan dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya, AH (51). 

Perbuatan bejat dilakukan berulang kali sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Hampir setiap malam, korban diancam dan dipaksa berhubungan badan. 

Tindakan ini leluasa dilakukan pelaku karena hanya tinggal berdua dengan korban. Sementara istrinya tinggal di tempat lain sejak bercerai. 

Korban sempat lega sejak pelaku ditangkap polisi karena kasus narkoba beberapa bulan lalu. Korban pun pulang ke rumah ibunya dan tinggal bersama. 

Namun, nasib tragis itu kembali terulang saat sang ayah bebas dari penjara. Korban dijemput pelaku di rumah ibunya dan dipaksa untuk tinggal bersama lagi. Tindakan keji pun berulang, korban kembali diperkosa pelaku tanpa ampun. 

Beruntung, korban berhasil kabur dan melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibunya. Saat itu juga, pelaku dilaporkan polisi dan ditangkap. "Pelaku kami tangkap atas laporan ibu korban. Ternyata tindakan pemerkosaan ini sudah berlangsung lama," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudo, Selasa (6/7/2021). 

Menurut Ardian, korban selalu diancam pelaku setiap kali diperkosa. Karenanya, korban tidak berani mengadu, termasuk kepada ibunya. 

Pelaku AH mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tega memperkosa anaknya karena nafsu. Sebab, sudah cukup lama dia tidak berhubungan badan, yakni sejak bercerai tiga tahun lalu. "Saya khilaf pak," katanya. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut