Tok! Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Eko Fitrianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Namun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga terdakwa,” kata Eko Wahyudi usai persidangan.
Kasus mutilasi yang sempat menggegerkan warga Jombang ini kini dinyatakan berakhir di meja hijau. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Editor: Kastolani Marzuki