Tok! Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

JOMBANG, iNews.id – Terdakwa kasus mutilasi, Eko Fitrianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, divonis hukuman penajara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/10/2025). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekannya, Agus Soleh, pada Februari 2025 lalu.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Jombang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Eko Fitrianto karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Agus Soleh,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.
Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban yang merupakan teman kerja di sebuah pabrik kayu di Jombang, meminum minuman keras bersama di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok hebat hingga berujung perkelahian.
Korban Agus Soleh tewas di tempat. Tak berhenti di situ, terdakwa pulang mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi kejadian untuk memotong kepala korban guna menghilangkan jejak. Potongan kepala korban kemudian dibuang di lokasi terpisah.
Keesokan harinya, warga Desa Dukuharum dikejutkan oleh penemuan tubuh manusia tanpa kepala di area persawahan. Beberapa jam kemudian, warga Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, menemukan potongan kepala korban di sungai.
Editor: Kastolani Marzuki