Tok! Ayah Perkosa Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara
Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:16:00 WIB
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.
"Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.
Sebagai informasi, dalam sidang yang juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hamim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat," terang Jeanny.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto