get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Tipu Puluhan Orang, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polres Sidoarjo

Rabu, 24 Juli 2019 - 12:10:00 WIB
Tipu Puluhan Orang, 2 Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polres Sidoarjo
Salah satu anggota BIN gadungan yang diringkus aparat Polres Sidoarjo, Selasa (23/7/2019) malam. (Foto: IST)

SURABAYA, iNews.idPolres Sidoarjo menangkap dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang dilaporkan menipu puluhan warga di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan dua pelaku penipuan ini dilakukan bersama anggota Kodim Sidoarjo.

Kedua tersangka tersebut, yakni Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras RT 14 RW 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Satunya lagi Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), asal Jalan Bhayangkara RT 00 RW 00, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin dan Selasa sore. Sekarang, mereka ditahan di Polres Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (24/7/2019).

Barung menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dengan tersangka Imam Dhofir. Tersangka mengaku bernama Bambang Supeno dan anggota BIN. Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka Imam.

“Setelah Sunarto membayar Rp11,5 juta, selanjutnya tersangka Sunarto mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus,” kata Barung.

Berbekal kartu anggota BIN dan surat penugasan palsu, dua anggota BIN gadungan ini kembali merekrut anggota baru. Modusnya sama, mereka menawari seseorang menjadi anggota BIN. Syaratnya, harus membayar sejumlah uang.

Jumlahnya bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp11,5 juta. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi dan proses pelatihan hingga mendapatkan kartu anggota dan surat penugasan.

“Cara ini berhasil. Dari hasil interogasi tersangka Sunarto berhasil merekrut 4 orang anggota baru sedangkan tersangka Imam telah merekrut sebanyak 24 orang,” katanya.

Atas tindakan ini, lanjut Barung, kedua tersangka dijerat dengan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut