Tinjau Penyekatan di Waru, Kapolda Jatim Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

"Untuk yang masih bekerja, mereka wajib melengkapi dengan surat izin atau surat keterangan dari kantornya. Yang dibidang esensial ataupun kritikal. Jadi sementara yg diluar itu semua tutup dulu," katanya.
Dia juga meminta agar pengusaha yang masuk kriteria esesial dan kritikal untuk memanggil karyawannya, memberitahukan untuk melengkapi dokumen, seperti surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat hasil negatif swab antigen.
"Kalau semua dokumen lengkap baru bisa masuk. Kalau tidak ada membawa persyaratan itu tidak bisa, Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat," katanya.
Nico juga berharap agar antar perusahaan di sektor esensial dan kritikal mengatur jam kerjanya. Misalnya, jam tujuh, jam delapan, jam sembilan atau jam sepuluh. "Nanti kami akan berkordinasi dengan Pemerintah provinsi terkait surat keterangan serta pengarahan kepada seluruh pengusaha," ujarnya.
Dia juga berpedan kepada seluruh masyarakat Jatim untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya tetap tinggal di rumah tidak bepergian hingga 20 Juli mendatang. Tujuannya agar angka aktif covid dapat menurun dan ekonomi Jatim kembali bangkit.
Editor: Ihya Ulumuddin