Timbun 12.000 Liter Solar, 2 Warga Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara
TULUNGAGUNG, iNews.id - Dua penimbun 12.000 liter BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tulungagung, M Juari dan Priyanto, telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun 15 hari penjara.
"Sidang putusan digelar kemarin dan kedua terdakwa divonis pidana penjara empat tahun 15 hari serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
"Ini sebagaimana dalam Pasal 40 ke-9 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Amri.
Terkait vonis itu, Amri mengatakan JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sebab jika mengacu pada pasal di atas, terdakwa seharusnya dihukum selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
"Kami (jaksa penuntut umum) menyatakan pikir-pikir," kata Amri.
Dijelaskan, kasus penimbunan BBM ini tidak sengaja terungkap saat personel Polres Tulungagung mengamankan truk tangki warna biru bernopol AE-8696-UB yang dikemudikan M Juari saat melintas di Jalan Raya Ngantru Kabupaten Tulungagung, 11 November 2022 lalu.
Saat diperiksa, truk tangki itu membuat 8.000 liter lebih BBM jenis solar bersubsidi. Polisi lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan dokumen BBM serta surat angkut.
Editor: Rizky Agustian