Tim Gabungan Tangkap Jukir Liar Viral Tarik Parkir Rp15.000 di Malang

MALANG, iNews.id – Tim gabungan mengamankan juru parkir liar yang menarik tarif melebihi ketentuan di Kota Malang, Senin (10/6/2024). Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari dinas perhubungan (Dishub), kepolisian, TNI, dan Satpol-PP, Kota Malang.
Petugas gabungan menyasar beberapa titik parkir liar di antaranya di kawasaan Jalan Pattimura, Jalan Jaksa Agung Suprapto atau di sepanjang depan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jalan Kertanegara, dan Jalan Trunojoyo, atau yang berada di depan Stasiun Malang Kota sisi barat.
Pada razia kali ini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menemukan dua jukir yang memberikan tarif lebih mahal. Bahkan satu di antaranya sampai viral, karena videonya sempat beredar dan diterima oleh Dishub Kota Malang, dengan menarik tarif hingga Rp15.000 per kendaraan untuk mobil di kawasan depan Stasiun Malang Kota Baru sisi barat.
Petugas yang menemukan satu jukir liar yang menarik tarif Rp15.000 langsung memberikan teguran. Jukir ini diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Hal serupa juga dialami satu jukir di pintu keluar stasiun sisi barat, yang juga ditindak.
Juru parkir berpeci dan bersarung dengan rompi parkir resmi dari Dishub Kota Malang ini menjadi perhatian, karena menggunakan tarif Rp5.000 dan karcis parkir bukan dari Dishub setempat. Tarif parkir itu dikenakan ke pemilik sepeda motor yang menitipkan kendaraannya, bahkan hingga menginap.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, jukir liar yang menarik tarif di atas ketentuan peraturan, akan dibina terlebih dahulu.
"Kami melakukan pembinaan beberapa minggu yang lalu, bagaimana implementasinya di lapangan mereka bisa melaksanakan apa nggak gitu," kata Widjaja Saleh Putra.
Editor: Kastolani Marzuki