get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Kantor Bupati Pandeglang Dipasangi Pintu Baja Tebal, Menyerupai Pintu Tahanan

Tim Gabungan Aremania Kecewa Eks Dirut PT LIB Bebas, Singgung Beda Perlakuan

Kamis, 22 Desember 2022 - 17:37:00 WIB
Tim Gabungan Aremania Kecewa Eks Dirut PT LIB Bebas, Singgung Beda Perlakuan
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kedua dari kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). (Foto: Hari Tambayong)

MALANG, iNews.id - Tim Gabungan Aremania mengaku kecewa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyinggung kesan perbedaan perlakuan yang muncul pada penyidikan kasus tersebut.

"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk lima tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," kata Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi wartawan Kamis (22/12/2022).

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkas eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB dari tahanan itu, menurutnya, berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.

"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya. 

Dia berharap, penyidik Polda Jatim dapat menambahkan pasal yang disangkakan seiring proses penyelesaian berkas perkara. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan, hingga perlindungan anak.

"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini gak masalah. Konsekuensinya, Polri harus mengubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya. 

Dia juga mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita keluar dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik, maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya. 

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut