Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

SURABAYA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). Akhmad terpaksa bebas karena berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.
Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Dia menambahkan, berkas perkara Hadian dianggap belum memenuhi syarat oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, jaksa mengembalikan berkas tersebut. Maka, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya. "Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, kami akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ujarnya.
Meski Hadian dibebaskan dari tahanan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3), sehingga, Hadian masih berstatus tersangka. "Kami tidak SP3. Rencananya kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin