Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang
Rabu, 29 April 2026 - 17:39:00 WIB
Kini, kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Untuk kasus pembakaran, pelaku dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus penggelapan dalam jabatan, mereka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki