Tiap Senin-Kamis, Vanessa dan Avriellya Wajib Lapor ke Polda Jatim
SURABAYA, iNews.id - Setelah dilepas, dua artis yang terlibat prostitusi online Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Polda Jawa Timur. Keduanya pun hanya berstatus sebagai saksi korban.
Senin (7/1/2019) siang tadi, Avriellya menjalani wajib lapor di Ditreskrimsus Polda Jatim. Agenda ini juga sekaligus untuk pamitan, karena dia harus kembali ke Jakarta. Dia baru akan datang lagi Kamis depan untuk memenuhi kewajibannya melapor.
Tak hanya Avriellya, Vanessa Angel juga ikut mendatangi penyidik. Namun, tak ada perubahan sikap dan penampilan dari bintang FTV ini. Selain datang karena wajib lapor, Vanessa angel juga menyerahkan barang bukti hasil transaksi prostitusi dirinya senilai Rp35 juta kepada penyidik.
Kasubdit V Cyber Crime Ditresrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi membenarkan hal itu, dia mengatakan dua saksi korban tersebut datang untuk memenuhi aturan wajib lapor. "Senin dan Kamis keduanya harus lapor ke sini," katanya, Senin (7/1/2019).

Seperti diketahui, Sabtu (5/1/2019) kemarin, Vanessa dan Avriellya diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya. Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus prostitusi online.
Vanessa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus prostitusi yang melibatkan dirinya. Sebab lantaran hal itu, timbul kegaduhan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, artis FTV ini juga menyadari bahwa perbuatannya telah merugikan banyak orang. “Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Atas opini dan asumi masyarakat yang sudah terbentuk di masyarakat,” katanya.
Permohonan maaf itu disampaikan Vanessa Angel begitu keluar dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019). Ditemani rekan sesama artis, Jane Shalimar dan beberapa kolega, Vanessa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Editor: Kastolani Marzuki