Terungkap! Pria yang Viral Cubit Anak di Surabaya Ternyata Ayah Kandung
Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:00:00 WIB

Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw