Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun
Selasa, 19 Mei 2026 - 05:45:00 WIB
"Data sementara tercatat ada 13 santri laki-laki yang menjadi korban. Bahkan, sebagian besar dari mereka statusnya masih anak di bawah umur," ujar Kuasa Hukum Korban, Muhammad Ihsan, Senin (18/5/2026).
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Editor: Kastolani Marzuki