Terungkap Motif Cucu Aniaya Nenek hingga Tewas di Bangkalan, Narkoba dan Sakit Hati Dimarahi
Senin, 23 Juni 2025 - 19:02:00 WIB

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan telah melakukan tes urine terhadap RF dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Pada hari yang sama yang bersangkutan telah mengonsumsi narkoba," kata AKBP Hendro.
Dia menjelaskan, RF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati," katanya.
Editor: Kurnia Illahi