Terungkap Jukir Pasang Paku di Ban Mobil Wisatawan gegara Tak Dibayar Rp35.000

PASURUAN, iNews.id – Polisi bergerak cepat menangkap juru parkir (jukir) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang nekat memasang paku di ban mobil wisatawan religi. Aksi pelaku terekam kamera hingga viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi sabotase karena diduga sakit hati. Pasalnya, sopir minibus keberatan membayar tarif parkir sebesar Rp35.000 jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Pemkot Pasuruan yakni Rp5.000. Sopir tersebut kemudian memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir lain, yang membuat pelaku merasa kehilangan penghasilan.
“Setelah viral di medsos, kami langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, Senin (2/6/2025).
Pelaku diketahui bernama Dul Hari, warga Jalan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf secara terbuka.
“Saya minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Dul Hari saat diamankan polisi.
Dalam penyelidikan awal, polisi juga menemukan bahwa video aksi tersebut direkam oleh sesama juru parkir, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Diduga ada unsur persaingan antarjukir dalam memperebutkan lahan dan penghasilan dari parkir kendaraan para wisatawan.
Saat ini, polisi belum menetapkan Dul Hari sebagai tersangka, lantaran belum ada laporan resmi dari korban. Pihak berwenang juga masih mencari identitas pemilik kendaraan yang menjadi sasaran aksi tersebut serta si perekam video.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (2/6/2025) di Jalan Niaga, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam rekaman video amatir yang beredar di Facebook dan WhatsApp, tampak pelaku secara diam-diam menyelipkan paku di ban belakang kiri mobil minibus Toyota Hiace milik rombongan wisatawan yang sedang berziarah ke makam ulama besar setempat.
Aksi ini mendapat kecaman luas dari warganet yang menilai perbuatan pelaku membahayakan keselamatan pengunjung dan mencoreng citra wisata religi di Pasuruan.
Editor: Kastolani Marzuki