Terungkap! Ini Motif Carok di Sampang Tewaskan Saksi Salah Satu Paslon

"Dijawab Asrofi (suruhan Kiai Mualif) kurang ajarnya seperti apa? Wong di sini cuma mampir. Salahnya di mana? Masa mau ditolak, kan, tidak enak," ucap Farman menirukan percakapan di lokasi kejadian.
Dari cekcok mulut itu, Afrofi diminta untuk masuk ke padepokan oleh korban Jimmy Sugito Putra. Namun, Asrofi dikejar kelompok Kiai Hamduddin. Jimmy berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa.
Dari insiden tersebut, muncul isu jika Kiai Hamduddin dipukul kelompok Kiai Mualif.
"Isu tersebut membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban Jimmy Sugito Putra," kata Farman.
Dari peristiwa tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Donald Karouw