Terungkap, Ini Alasan Pria di Malang Bikin Video Ancam Bunuh Polisi
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, Rosidi sengaja membuat video ancaman itu dan tidak disebarkan ke media sosial. Ia hanya mengunggah video itu sebagai status WhatsApp-nya, yang akhirnya diduga ada kontaknya yang melihat dan mengunduh video Rosidi itu.
"Diunggah di status WhatsApp-nya saja, dari status WA itu ada sekitar 57 orang yang membaca jadi kontaknya Rosyid itu ada yang membaca, dan dimungkinkan salah satu itu mendownload," ucap Taufik dikonfirmasi terpisah.
Dari sanalah diduga seseorang yang juga masih mengenal Rosidi lantas menyebarkan video ancaman pembunuhan pria asal Dampit yang mengaku pengguna narkoba itu. Pihaknya sendiri telah menyelidiki video unggahan itu, dan tidak didapati bukti bahwa Rosidi-lah yang menyebarkan video itu di media sosial.
"Hp-nya dia kita kan sudah mengamankan, ternyata kita tidak mendapati bukti bahwa Rosidi ini mengunggah di media sosial, baik sepertinya video Snack Video, Facebook, Instagram, atau di mana-mana, dia hanya mengunggah di status WA-nya sudah terhapus karena sudah 24 jam," ujarnya.
Berlandaskan hal itulah Polres Malang menilai Rosidi kurang cukup bukti bila dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Ihya Ulumuddin