get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Semeru Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter dari Puncak

Terungkap, Ini Alasan Dibalik Pemberian Nama Terpanjang Anak di Tuban sampai 19 Kata

Kamis, 07 Oktober 2021 - 03:10:00 WIB
Terungkap, Ini Alasan Dibalik Pemberian Nama Terpanjang Anak di Tuban sampai 19 Kata
Arif Akbar bermain dengan anak keduanya yang punya nama terpanjang di Indonesia. (Foto: SINDOnews/ashadi ik)

TUBAN, iNews.id - Publik dihebohkan dengan nama terpanjang seorang anak yang mencapai 19 kata. Anak tersebut merupakan buah hati dari pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Tuban, Jawa Timur.

Sang ayah menceritakan alasan dibalik pemberian nama anak keduanya yang mencapai 19 kata. Nama anak itu yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta

Dia menjelaskan, bila nama panjang tersebut berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anaknya bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Tidak mudah diracuni berita hoaks dan bisa menganalisis masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya.

Bahkan kata sang ayah, harapannya kelak sang anak bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti. Yaitu, mengabdi dan mencintai persada nusantara ini.

"Anak itu kebanggaan keluarga kami, menjadi mimpi dan harapan kami," ujar Arif Akbar, Rabu (6/10/2021).

Dia mengaku sudah berjuang selama tiga tahun agar sang anak bisa memiliki dokumen administrasi. Sebab dia kesulitan mengurus akte kelahiran.

"Sebagai gantinya, kami disuruh mengganti nama anak kami," katanya.

Arif Akbar berharap, pihak terkait pembuat akte memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. 

"Dalam tiap kesempatan kami selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan. Sampai hampir tahun yang ketiga, berita itu tidak ada. Jika kami menanyakan selalu disuruh mengubah nama," ucapnya. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rahmad Ubaid menjelaskan, saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terbatas 55 karakter atau huruf dan spasi. 

"Sebelum akte diproses, harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil maksimal 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akte, KK dan KTP semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," kata Rahmad.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut