Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Kediri, Ayah Selamat Anak Tewas
KEDIRI, iNews.id – Kecelakaan kereta terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Pengendara motor berboncengan yang merupakan ayah dan anak tertabrak kereta api. Sang ayah selamat, namun anaknya tewas di lokasi kejadian.
Wakapolsek Kras Ipda Jumali mengatakan, korban merupakan warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Ayahnya bernama Budiono (53) dan anak Faris Salman (13).
Kronologi kecelakaan berawal saat mereka berboncengan motor berpelat nomor AG 6503 EAH hendak melintasi jalur kereta api tanpa palang pintu di sekitar Desa Nyawangan. Korban diduga tak menyadari ada kereta melintas dan seketika tertabrak saat berada di atas perlintasan.
"Korban Budiono ini membonceng Faris mengendarai motor dari arah Desa Nyawangan menuju Jalan Kediri-Tulungagung. Saat di perlintasan sempat diteriaki warga karena ada kereta yang lewat, tapi mereka tidak mendengar," kata Jumali di Kediri, Kamis (14/11/2019).
Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tak dapat terhindarkan. Mereka terpental ditabrak kereta yang melaju dari arah Stasiun Kediri menuju Tulungagung.
Anak korban Faris Salman sempat terlempar sejauh 10 meter dari lokasi kejadian. Kepalanya terluka parah dan tewas di TKP. Sementara ayahnya Budiono juga terpental sejauh 2 meter, namun hanya mengalami luka ringan.
Warga di lokasi kejadian langsung menolong korban dan melapor ke petugas. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Untuk korban meninggal juga dibawa ke rumah duka dan segera dimakamkan.
Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengaku ikut berduka dengan kejadian kecelakaan itu. Dia meminta warga berhati-hati ketika hendak lewat di jalur kereta api terutama yang tidak ada palang pintunya.
"Kami imbau warga berhati-hati dengan tetap mematuhi rambu-rambu. Di samping patuhi rambu, instansi terkait agar melakukan penutupan pada perlintasan tanpa izin sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91-94," kata Ixfan.
Editor: Donald Karouw