Terseret Kasus Suap di Mojokerto, Mantan Wabup Malang Tersangka
MALANG - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan. KPK telah menetapkan wabup periode 2010-2015 tersebut sebagai tersangka.
Status tersangka Ahmad Subhan, disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi pembicara di Kota Malang. “Rasanya sudah tersangka deh. Seingat saya, sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Jumat (4/5/2018).
Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Subhan, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Agus menyebutkan, Ahmad Subhan memiliki peran sebagai pengantar uang suap sampai ke Bupati Mojokerto.
Dia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mojokerto, terus berjalan. “Semoga prosesnya agak cepat ya, karena tunggakannya juga masih banyak,” ucapnya.
Tim penyidik KPK, kata Agus, juga telah menggeledah rumah Ahmad Subhan di Jalan Semeru RT 6 RW 4, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis, 26 April 2018 lalu.
Kuasa hukum Ahmad Subhan, Yusuf Eko mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait dugaan suap pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. “Beliau (Ahmad Subhan) dimintai keterangan di Jakarta. Sifatnya klarifikasi,” ujar Yusuf Eko.
Namun soal penetapan status tersangka terhadap Ahmad Subhan, Yusuf mengaku sampai sekarang belum mengetahuinya. “Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK. Setahu saya, masih dimintai klarifikasi terkait Bupati Mojokerto,” katanya.
KPK juga sebelumnya sudah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan tower telekomunikasi. Tim KPK juga sudah menyita sejumlah mobil mewah dan motor dari orang nomor satu di Mojokerto.
Editor: Kastolani Marzuki