Tersangka Rasisme Tulis Surat Pernyataan untuk Warga Papua, Begini Isinya

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan rasisme, Samsul Arifin, mengaku tidak berniat melecehkan masyarakat Papua saat aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya, 17 Agustus 2019 lalu.
Sebaliknya, apa yang dilakukan hanyalah bentuk kekecewaan atas perusakan simbol negara, berupa Bendera Merah Putih. “Bagi saya NKRI harga mati,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Kendati demikian, Samsul tetap menyampaikan permohonan maaf, bilamana tindakannya itu menimbulkan sakit hati warga Papua. Ungkapan Samsul ini disampaikan melalui surat pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hishom Prasetyo.
Berikut isi surat pernyataan SA:
Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan .
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di Tanah Air.
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang dimasukkan didalam selokan.
Bagi saya NKRI harga mati
Surat ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
Diketahui, Samsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dan diskriminasi (rasis) dalam aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan. Tak hanya itu, Samsul Arifin juga ditahan atas status barunya itu.
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Mereka merupakan koordinator lapangan aksi Tri Susanti dan salah seorang peserta aksi Samsul Arifin.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki