get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 63 Korban Jiwa Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Polda Jatim Juga Tahan Samsul Arifin terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Selasa, 03 September 2019 - 14:12:00 WIB
Polda Jatim Juga Tahan Samsul Arifin terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto menjelaskan penahanan Samsul Arifin, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di Asrama Mahasiswa Papua di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (3/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) juga menahan Samsul Arifin, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya. Samsul menyusul Tri Susanti atau Susi yang lebih dulu dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang sama.

Kepastian penahanan Samsul Arifin ini disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, Selasa (3/9/2019). Menurut Toni, penahan dilakukan atas pertimbangan normatif penyidik. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau juga mengulangi perbuatannya.

“Untuk Samsul Arifin, kita pastikan untuk dilakukan penahanan mulai dengan hari ini. Alasan penahanan ini sesuai dengan hukum acara pidana, salah satunya untuk memudahkan penyidikan,” kata Toni.

Toni mengatakan, penahanan Samsul Arifin dilakukan untuk 20 hari ke depan. Setelah itu, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Toni, selain Tri Susanti dan Samsul Arifin, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi lain. Namun, orang nomor dua di Polda Jatim ini tidak menyebutkan identitas mereka. Dia hanya menyebut mereka (para saksi) berhubungan dengan keterangan dua tersangka yang kini sudah ditahan, Tri Susanti dan Samsul Arifin. “Saksi yang diperiksa nanti dipertegas kembali oleh penyidik lebih detil,” katanya.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Mereka merupakan koordinator lapangan aksi Tri Susanti dan salah seorang peserta aksi Samsul Arifin.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut