get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Campak di Sampang Melonjak, 653 Suspek 190 Anak Positif

Tersangka Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Perannya

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:00:00 WIB
Tersangka Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Perannya
Polisi menangkap kembali dua tersangka baru kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang. Total ada lima tersangka dalam kasus itu. (Foto: MPI)

Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diketahui, warga Sampang, Madura bernama Muarah, ditembak orang tak dikenal (OTK) pada 22 Desember 2023 lalu. Akibat penebakan itu, korban terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut