Tersangka Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Perannya
Kamis, 11 Januari 2024 - 17:00:00 WIB
Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diketahui, warga Sampang, Madura bernama Muarah, ditembak orang tak dikenal (OTK) pada 22 Desember 2023 lalu. Akibat penebakan itu, korban terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Editor: Kastolani Marzuki