Tersangka Kasus Pencabulan Nikahi Korbannya di Sel Polres Bojonegoro
BOJONEGORO, iNews.id – Seorang tersangka kasus persetubuhan anak melangsungkan prosesi pernikahan di ruang sel tahanan Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Jumat (8/2/2019). Sang mempelainya merupakan korban pencabulan tersangka, yang membuatnya mendekam dalam penjara.
Pantauan iNews, kendati berlangsung dalam sel tahanan namun suasana pernikahan tampak haru dan khidmat. Mempelai pria yakni berinisial ZA (26), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Sementara pengantin perempuan berinisial DK (17).

Dalam prosesinya, mempelai pria mengucapkan ijab kabul dengan mas kawin uang Rp100.000. Seusai akad nikah yang dipimpin penghulu, ZA dan IK beserta anggota keluarga tampak menangis bahagia. Janji suci pernikahan mereka turut disaksikan Wakapolres Bojonegoro Kompol Ahmad Fauzy.
“Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan dan disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana 15 tahun penjara. Namun kami tak menghilangkan sedikitpun hak yang bersangkutan, khususnya untuk menjalani pernikahan,” ujar Fauzy.

Diketahui, tersangka ZA ditangkap polisi pada Desember 2018. Dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan korban DK yang kini telah resmi menjadi istrinya. Saat itu, orang tua sang mempelai perempuan tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkanya ke polisi.
Meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan, namun tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Proses hukum tetap berjalan dan ZA masih akan mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro hingga kasusnya masuk ke tahap persidangan.
Editor: Donald Karouw