get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jadi 6 Orang, Ini Daftarnya

Rabu, 23 Januari 2019 - 18:21:00 WIB
Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jadi 6 Orang, Ini Daftarnya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ekspose kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kembali menjerat tiga tersangka lain. Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan pimpinan proyek dan para penanggung jawab perusahaan yang mengerjakan proyek pengembangan Rumah Sakit (RS) Siloam sebagai tersangka.

Identitas ketiga tersangka baru yakni LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya), BS (Dirut PT NKE), dan A (Site Manager PT Saputra Karya). Total tersangka atas insiden jalan ambles tersebut saat ini sejumlah enam orang. Sebab sebelumnya tiga tersangka lain lebih dahulu diumumkan, yakni RW (Project Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya) dan AL (Site Manager PT NKE).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bertambahnya tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

"Semalam kami sudah lakukan gelar perkara. Hasilnya ada tambahan tiga tersangka baru. Jadi total sekarang ada enam. Mereka semua akan kami panggil hari Senin pekan depan (28/1)," ujarnya, Rabu (23/1/2019).

Luki menjelaskan, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal ini disangkakan menyusul adanya kesalahan konstruksi hingga menyebabkan kerusakan jalan.

"Jadi Jalan Gubeng ini longsor akibat ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah akibat beban atau massa jalan," kata Luki.

Kapolda memastikan, jumlah tersangka dalam kasus jalan ambles ini kemungkinan akan bertambah. Sebab sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.

"Penyidikan masih jalan. Kami terus telusuri semua aspek, baik perencanan, perizinan maupun pelaksanaan. Kemungkinan ada tersangka lagi. Ini masih jalan," tuturnya.

Diketahui, 18 Desember 2018 silam, Jalan Raya Gubeng ambles sedalam 10 meter dan lebar 60 meter.  Insiden ini terjadi menyusul proyek pembangunan basemen RS Siloam. Tidak ada korban dalam insiden ini, namun menyebabkan terganggunya akses lalu lintas jalan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut