get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa Petugas Kejari Mojokerto

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:50:00 WIB
Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa Petugas Kejari Mojokerto
Terpidana korupsi DAK Rp3,7 Miliar Pemkab Mojokerto dijemput paksa Kejari. (Ilustrasi).

Awalnya Sulistyowati ditahan Kejari Mojokerto tahun 2021 setelah terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal DAK. Dari hasil pemeriksaan, Kejari Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta. 

Saat persidangan terpidana mengajukan tahanan kota dan dikabulkan majelis hakim. Bahkan, usai vonis terpidana juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, bulan oktober tahun 2022 proses kasasi ditolak MA. 

"Jadi terpidana ini terbukti melanggar pasal korupsi. Putusan MA ini memutuksna terpidana dipenjara 3,5 tahun dan dena Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena kasai ditolak, maka hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Diketahui, terpidana Sulistyowati merupakan mantan kepala Dinas Pertanian di masa Pemerintahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Saat ini Mustofa juga masih menjalani penahanan di Lapas Porong setelah diputus bersalah kasus korupsi. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut