Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa Petugas Kejari Mojokerto

MOJOKERTO, iNews.id - Terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian senilai Rp3,7 miliar, Sulistyowati dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (14/2/2023). Sulistyowati dieksekusi petugas setelah peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Kejari Mojokerto terlihat menjaga sejumlah pintu rumah Sulistyowati di Jalan Karimunjawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Penjagaan dilakukan karena ditakutkan terpidana akan kabur dari belakang rumah.
Namun, setelah menunggu satu jam jaksa langsung masuk ke dalam rumah dan menjemput terpidana. Dengan membawa tas barang, mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto itu dinaikkan ke kendaran dan dibawa ke Kejari Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto.
Editor: Ihya Ulumuddin