Terlibat Jaringan Narkoba, 3 Ibu Muda di Gresik Ditangkap Polisi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pengedar memperoleh keuntungan Rp300.000 untuk setiap paket sabu yang mereka jual.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Para tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah,” ujar Kompol Danu.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang bahaya narkotika yang terus merusak generasi bangsa.
Editor: Kurnia Illahi