get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil

Terlibat Jaringan Narkoba, 3 Ibu Muda di Gresik Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juli 2025 - 20:52:00 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba, 3 Ibu Muda di Gresik Ditangkap Polisi
Tiga ibu muda di Gresik, Jatim, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik karena diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba  (Foto: Agus Ismanto).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pengedar memperoleh keuntungan Rp300.000 untuk setiap paket sabu yang mereka jual. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Para tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah,” ujar Kompol Danu.

Keberhasilan pengungkapan jaringan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang bahaya narkotika yang terus merusak generasi bangsa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut