Terlibat Jaringan Narkoba, 3 Ibu Muda di Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK, iNews.id - Tiga ibu muda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Jaringan ini beroperasi lintas kota.
Ketiganya mengaku terlibat demi memenuhi kebutuhan anak-anak mereka di tengah tekanan ekonomi yang kian berat. Ketiga ibu muda tersebut, Yuyun Oktavia (45), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
Kemudian, Cicik Kristianto (41), warga Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas dan Dwi Yuli (31), asal Banyuwangi. Dua di antara mereka diketahui berstatus janda dan menjadi tulang punggung keluarga.
Mereka ditangkap dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Juni-Juli 2025. Selain ketiga ibu tersebut, enam tersangka lain turut ditangkap, termasuk Iqbar Cahyo Kusumo (22), warga Desa Sembayat, dan Tomi Okta Siswanto (37), dari Desa Sukonatar, Banyuwangi.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba ini tak hanya beroperasi di Gresik, tetapi juga menjangkau wilayah Surabaya dan Banyuwangi.
Editor: Kurnia Illahi