get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikawal Propam, AKBP Basuki Ditahan di Rutan Polda Jateng usai Dipecat dari Polri

Terima Suap, Hakim PN Bondowoso Diberhentikan dengan Tidak Hormat 

Sabtu, 03 September 2022 - 17:02:00 WIB
Terima Suap, Hakim PN Bondowoso Diberhentikan dengan Tidak Hormat 
Hakim PN Bondowoso diberhentikan dengan tidak hormat karena terima suap. (ilustrasi).

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus suap. Hakim berinisial HGU tersebut diberikan sanksi PTDH setelah terbukti menerima suap saat menjabat sebagai hakim PN Tarakan. 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di majelis kehormatan hakim beberapa hari lalu di Jakarta. Dari hasil sidang tersebut, HGU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPH) . 

Humas PN Bondowoso Randi Jastian membenarkan sanksi terhadap HGU tersebut. Namun, dia tidak mengetahui detail kasus suap yang menjeratnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut