Teriak Bunuh, AD Ditetapkan Tersangka Kasus Pengepungan Rumah Mahfud MD
Niko menjelaskan, aksi pengepungan di rumah Mahfud MD bermula dari aksi unjuk rasa di depan Polres Pamekasan. Setelah aksi selesai, beberapa di antara mereka pulang dan melewati rumah Mahfud MD yang ditinggali ibunda Mahfud.
Saat itulah massa berhenti dan menebar teror dengan mengucapkan berbagai kalimat ancaman hingga menimbulkan ketakutan.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Diiketahui, ratusan warga mendatangi rumah Mahfud di Pamekasan, Selasa (1/12/2020). Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan ini datang setelah menggelar unjuk rasa di Polres Pamekasan. Aksi tersebut diduga dilakukan terkait pernyataan Mahfud MD tentang Imam Besar Frot Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Editor: Ihya Ulumuddin