Terekam CCTV, Pria Pasuruan Curi Uang Rp4 Juta di Warung Nasi untuk Bayar Wi-Fi
Selasa, 18 November 2025 - 20:24:00 WIB
Akibat perbuatannya, M yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di sel Mapolres Pasuruan Kota. Tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor: Kastolani Marzuki