Terekam CCTV Komplotan Pencuri HP Jadikan Anak Kecil untuk Eksekutor
Senin, 28 Maret 2022 - 12:49:00 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Dwiyogo mengatakan, ketiga tersangka komplotan pencurian HP ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kalau keterangan dari anak kecil itu, dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali," ucapnya.
"Modusnya memang selalu menggunakan anaknya untuk mengambil HP langsung disembunyikan," katanya lagi.
Sementara si anak kecil yang masih di bawah umur diberikan bimbingan oleh Polres Bangkalan dengan didampingi ibu kandungnya serta unit perlindungan perempuan dan anak.
Editor: Nani Suherni