Terekam CCTV Komplotan Pencuri HP Jadikan Anak Kecil untuk Eksekutor
MADURA, iNews.id - Aksi komplotan pencurian handphone dengan menggunakan anak kecil sebagai eksekutor terekam CCTV di Bangkalan, Madura. Ironisnya, bocah itu merupakan anak dari salah satu pelaku.
Dari rekaman CCTV terlihat tersangka Anas, Yusuf serta seorang anak berusia tujuh tahun berinisial SO turun dari atas motor di depan sebuah toko di salah satu pasar Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dua tersangka Anas dan Yusuf lalu ke depan toko.
Keduanya bertugas mengalihkan perhatian orang-orang di dalam toko tersebut. Sementara si anak yang bertugas sebagai eksekutor mengambil handphone yang ada di sepeda motor yang terparkir di depan toko.
Tersangka Anas dan Yusuf akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari tersangka Sulton yang sebelumnya ditangkap.
Dari pengakuan sementara, para tersangka mereka sudah beraksi di lima TKP berbeda di Bangkalan. Setiap kali beraksi melakukan pencurian HP, si anak kecil itu selalu menjadi eksekutornya.
"Iya itu anak saya umur tujuh tahun," ucap tersangka Yusuf.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Dwiyogo mengatakan, ketiga tersangka komplotan pencurian HP ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kalau keterangan dari anak kecil itu, dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali," ucapnya.
"Modusnya memang selalu menggunakan anaknya untuk mengambil HP langsung disembunyikan," katanya lagi.
Sementara si anak kecil yang masih di bawah umur diberikan bimbingan oleh Polres Bangkalan dengan didampingi ibu kandungnya serta unit perlindungan perempuan dan anak.
Editor: Nani Suherni