get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Maret 2021 - 06:57:00 WIB
Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya.(Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Adi Pratama, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021). 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. 

Willy menyebu, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. 

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim. 

Sebelumnya, majelis hakim meminta JPU Willy mengungkap aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan membiayai kebutuhan hidup.

Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto mengaku beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa. Sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Saksi terakhir kali memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard di bulan Maret 2020.

Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut