get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Terancam Menganggur, ABK Geruduk PN Probolinggo Minta Eksekusi Sita Kapal Ditunda

Jumat, 02 September 2022 - 10:46:00 WIB
Terancam Menganggur, ABK Geruduk PN Probolinggo Minta Eksekusi Sita Kapal Ditunda
Perwakilan ABK Latif meminta PN Probolinggo menunda eksekusi sita kapal PT JKSA. (Foto: Hana Purwadi)

Kasus tersebut kemudian naik ke meja hijau. Pengadilan lantas menghukum PT JKSA membayar kerugian sebanyak Rp7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT JKSA Salamul Huda mengatakan surat permohonan penundaan eksekusi sita kapal telah diterima PN Probolinggo.

"Kami dampingi dan fasilitasi untuk melakukan pelaporan atau keberatan ke PN Probolinggo. (Surat permohonan) sudah diterima," ucap Huda.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut