Tepergok Sedang Pesta Sabu, Oknum ASN dan Motor Dinasnya Digelandang ke Mapolres Bangkalan
Selasa, 20 September 2022 - 16:23:00 WIB

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian