get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Pengusaha Mebel Jepara 61 Tahun Nikahi Gadis 20 tahun, Mahar Honda HR-V Baru

Tepergok Mabuk, Pemuda di Tulungagung Pukuli Calon Istri Jelang Pernikahan

Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:01:00 WIB
Tepergok Mabuk, Pemuda di Tulungagung Pukuli Calon Istri Jelang Pernikahan
Pemuda berinisial WMN (28) ditangkap beberapa hari menjelang pernikahan. Dia diduga memukuli calon istri lantaran memergokinya mabuk miras. (Foto: iNews.id)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WMN (28) di Kabupaten Tulungagung. Dia diduga telah memukuli calon istri, AS (21), karena memergokinya mabuk minuman keras (miras) beberapa hari menjelang pernikahan.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, Sabtu.

Penganiayaan terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS pun uring-uringan. Dia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut. Dia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN emosi. Keduanya pun adu mulut.

Pertengkaran berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut