get app
inews
Aa Text
Read Next : Pangkogabwilhan II Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Tempur di Dermaga Madura

Tekan Covid-19, Kepala Daerah di Surabaya Raya Diminta Tak Kedepankan Ego

Selasa, 14 Juli 2020 - 02:03:00 WIB
Tekan Covid-19, Kepala Daerah di Surabaya Raya Diminta Tak Kedepankan Ego
Pangkogabwilhan II Marsekal Madya  TNI Imran Baidirus. (Foto: SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan II), Marsekal Madya  TNI Imran Baidirus, meminta seluruh kepala daerah di Jatim, khususnya Surabaya Raya  tidak mengedepankan ego dan lebih meningkatkan kerja sama untuk menekan angka kasus Covid-19. Sebab, wilayah Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo menjadi kawasan dengan angka tertinggi kasus virus corona.

Imran mengatakan, saat ini sudah tidak boleh mengedepankan ego, kerja sama harus dikedepankan karena angka konfirmasi kasus masih sangat tinggi. Utamanya di kawasan Surabaya Raya yang menyumbang lebih dari 50 persen kasus di Jatim. 

“Kepada seluruh daerah utamanya yang berada di Surabaya Raya untuk lebih terintegrasi lagi dalam rangka penanganan COVID-19,” kata Imran dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Gedung Balai Prajurit Makodam V Brawijaya, Surabaya, Senin (13/7/2020).

Dia menyatakan, pertemuan ini sengaja dilakukan bersama dengan daerah yang ada di Surabaya Raya ditambah Lamongan, Mojokerto, dan Pasuruan. Sebab, dalam penanganan COVID-19, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Semua harus bersinergi.

“Dengan pertemuan ini, kita ingin menyamakan persepsi dan mendengar langsung upaya apa yang akan dilakukan masing-masing daerah, karena selama ini penambahan kasus masih terjadi,” ujarnya.

Apakah perlu diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar?, Imran mengatakan, tidak perlu. Namun pemerintah harus lebih aktif dan tegas untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan. Pihaknya sudah turun ke lapangan dan mengajak masyarakat untuk disiplin menggunakan masker. “Kita juga membagikan masker juga,” ujarnya.

Terkait penerapan sanksi, pihaknya menyatakan masih kurang karena terbentur aturan. Untuk itu, kini Pemprov Jatim bersama dengan DPRD Jatim menggodok rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Tetertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat. 

“Harapannya minggu ini sudah ketok palu dan bisa dijadikan acuan bagi daerah sehingga aturannya bisa standar,” katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut