Tega, Ini Tampang Pasutri yang Pukul hingga Sundut Balita di Blitar Pakai Puntung Rokok

Selain dipukul menggunakan tangan dan benda tumpul, korban diduga juga disundut menggunakan rokok oleh pelaku.
"Hasil visum korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan, dan kaki serta pada pantat berdasarkan luka benda tumpul," kata Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti gayung, sapu, beserta puntung rokok yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pasal penganiayaan dan UU Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Editor: Rizky Agustian