get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau, Polresta Malang Sita Sabu Hampir 21 Kg 

Rabu, 08 Juni 2022 - 13:08:00 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau, Polresta Malang Sita Sabu Hampir 21 Kg 
Polisi menunjukkan barang bukti 20,8 kilogram sabu milik pengedar antarpulau, Rabu (8/6/2022). (Foto: iNews.id/Deni Irwanstah).

"Para tersangka ini merupakan pengedar jaringan antarpulau. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa dan penuntut pengadilan untuk pemberian hukuman tertinggi pada tersangka," katanya, Rabu (8/6/2022). 

Budi menduga, narkoba yang disita ini berasal dari luar negeri, seperti timur tengah dan segitiga emas di wilayah Asia. "Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka JMD dan SKD dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut