Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba di Surabaya, Polisi Temukan Ganja 3 Kg asal Aceh
Senin, 20 Maret 2023 - 21:29:00 WIB
"Untuk barangnya (Ganja) kiriman dari Aceh," katanya, Senin (20/3/2023).
Fadila mengatakan, kasus peredaran tiga kilogram ganja ini terbongkar dari hasil pengembangan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek salah satu pelaku, yakni AM, di kawasan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dari pelaku AM inilah polisi menemukan tiga kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin